Bahkan, ia mengibaratkan kliennya itu terzalimi usai adanya dugaan keterlibatan penyelenggara dalam temuan kecurangan yang didapat kubu pasangan Nasrun Umar dan Lia Anggraini itu.
"Bahwa amat sangat disayangkan, setelah melalui berbagai rangkaian dan tahapan Pemilukada di Kabupaten Muara Enim, Klien Kami seolah didzalimi seolah dianiaya diakibatkan tidak profesional dan integritasnya KPU Kabupaten Muara Enim selaku pihak yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis telah melaporkan dugaan kecurangan itu kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim.
Pihaknya lantas melayangkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim dengan teregister Laporan Nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.
Pihaknya pun mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Enim melalui surat No. 1004/OCK.XII/2024 agar laporan yang dibuatnya dapat ditindaklanjuti.
"Bahwa telah terjadi manipulasi data golongan putih (Golput) dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda," ungkapnya.
OC Kaligis menuturkan dugaan kecurangan itu didapati pihaknya saat proses penghitungan suara pada Rabu (27/12/2024).
Load more