Jakarta, tvOnenews.com - Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) 2024 menggelar Seminar Nasional bertajuk "KPK, Pertahankan atau Bubarkan? (Quo Vadis KPK)", di Auditorium Graha William Soeryadjaya, Gedung Kampus UKI, Cawang, Jakarta.
Hadir dalam seminar sebagai narasumber diantaranya Abdul Fikar Hadjar,SH.,MH., Akademisi Universitas Trisakti, Dr Fernando Silalahi, ST,SH, MH, C.L.A, Akademisi UKI Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, Dr. Nofli, BC.I.P,, S.H., M.Si, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
Seminar nasional ini diikuti lebih dari seribu orang peserta, baik yang hadir langsung maupun hadir secara daring melalui aplikasi zoom.
Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui channel youtube Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Seminar ini bertujuan untuk mengupas tuntas peran dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah berbagai tantangan hukum yang dihadapinya serta relevansinya di masa depan.
“Seminar ini juga diharapkan dapat menghasiklkan rekomendasi untuk KPK dalam memberantas korupsi, baik dalam hal kepegawaian KPK, reformasi birokrasi ataupun terkait izin wewenang KPK dalam penyadapan," ujar Ketua Panitia Seminar Nasional, Rudi Sembiring S.Th, dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Diketahui, sejak didirikan pada tahun 2002 melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, KPK lahir sebagai lembaga ad hoc yang bertugas untuk memerangi korupsi di Indonesia.
Load more