Lembaga ini mendapat sambutan positif pada awal berdirinya karena dianggap menjadi harapan baru dalam memperbaiki sistem hukum yang terjangkit korupsi.
Berdasarkan Transparency International Indonesia (TII), Indonesia mengalami penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada tahun 2022.
Hal ini menunjukkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemberantasan korupsi, yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga terkait, seakan terbengkalai akibat adanya perdebatan mengenai keberadaan dan kewenangan KPK.
Independensi para jajaran pimpinan KPK yang baru terpilih diragukan oleh banyak pihak, dan terkesan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“KPK sekarang dipimpin oleh 2 jaksa, 2 polisi dan 1 hakim, jadi pikiran independennya terganggu karena dalam pikirannya pasti ada struktur pimpinan dan bawahan,” ujar Akademisi Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar,SH.,MH.
Di samping itu, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 memperkuat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
Load more