Selain sesuai dengan program kerja pemberantasan korupsi, putusan itu juga memberikan kepercayaan diri bagi KPK untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan instansi militer.
Meskipun begitu, Abdul Fikar Hadjar juga senada meragukan independensi KPK, apalagi terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di Lembaga militer.
“KPK sekarang sudah tidak independen meskipun sudah ada putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum “ tegas Abdul Fikar.
Wewenang KPK yang semakin luas ini menjadi awal mula keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Pemerintah melalui Kemenkumham juga terus melakukan evaluasi akan kinerja KPK, yang akan melihat relevansi akan masa depan KPK.
“Korupsi merupakan extra ordinary crime, Kementerian Hukum dan Ham terus melakukan evaluasi dengan melihat dan monitor langsung di lapangan, kemudian evaluasi itu telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait tindak pidana korupsi, “ ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Dr. Nofli, BC.I.P,, S.H., M.Si, Plt.
Dia berharapa seminar ini, muncul kesimpulan yang komprehensif mengenai masa depan KPK.
Load more