Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merespons laporan dugaan kecurangan buntut adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran mengatakan bahw permasalahan ini di antaranya terjadi dalam formulir C6 yang berisi pemberitahuan pemungutan suara, banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana, kepada wartawan, pada Sabtu (7/12/2024).
Lebih lanjut Maulana menyebutkan jumlah yang diterima di antaranya ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat, 14 kasus di Jakarta Barat, 40 kasus di Jakarta Utara, 80 kasus di Jakarta Timur, dan 9 kasus di Jakarta Selatan.
Maulana menyayangkan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti permasalahan ini.
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," ungkap Maulana.
Kemudian atas peristiwa ini, Maulana menganggap bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Terlebih kondisi ini tidak dianggap oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.
Load more