Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra sekaligus Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menegaskan akan bawa perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini lantaran bahwa pihaknya menemukan banyaknya kejanggalan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Salah satunya soal banyak C6 yang tak terdistribusi dengan baik.
"Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran, Sabtu (7/12/2024).
Ia pun membeberkan beberapa temuan soal C6 di sejumlah daerah di Jakarta di antaranya, Jakarta Pusat 24 kasus, Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, Jakarta Selatan 9 kasus dengan total 167 kasus.
Oleh sebab itu, kata Maulana, Berdasarkan putusan MK NOMOR 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU.
Disisi lain, Maulana juga mengungkapkan, bahwa lebih dari 80 laporan yang dilakukan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya.
Adapun persoalan tersebut yakni mengenai DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT.
Load more