Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra sekaligus Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menegaskan akan bawa perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini lantaran bahwa pihaknya menemukan banyaknya kejanggalan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Salah satunya soal banyak C6 yang tak terdistribusi dengan baik.
"Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran, Sabtu (7/12/2024).
Ia pun membeberkan beberapa temuan soal C6 di sejumlah daerah di Jakarta di antaranya, Jakarta Pusat 24 kasus, Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, Jakarta Selatan 9 kasus dengan total 167 kasus.
Oleh sebab itu, kata Maulana, Berdasarkan putusan MK NOMOR 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU.
Disisi lain, Maulana juga mengungkapkan, bahwa lebih dari 80 laporan yang dilakukan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya.
Adapun persoalan tersebut yakni mengenai DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT.
"Seluruh kejadian-kejadian yang kami ungkapkan tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada di Jakarta tidak baik-baik saja. Mutu perangkapkuh standar. KPU dan Bawaslu dalam hal ini tidak profesional," pungkasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Kota, pasangan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 50,07 persen suara, dengan total suara sebanyak 2.183.239.
Disusul pasangan nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 39,40 persen dengan total 1.718.160 suara.
Terakhir pasangan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendapatkan 10,53 persen atau 459.230 suara.
Adapun jika dilihat dalam hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Pramono-Rano Karno unggul 6 Kota atau Kabupaten yakni, Kota Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sementara itu, hari ini, KPU Jakarta mulai melakukan rekapitulasi suara Pilgub 2024 tingkat provinsi.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, bahwa seluruh tahap rekapitulasi ditingkat Kabupaten atau Kota telah rampung seratus persen.
Selanjutnya, sambung Wahyu rekapitulasi akan dilakukan pada tingkat Provinsi, sebelum nantinya dilakukan rapat pleno dalam dua hari ke depan.
"Tanggal 7 sampai 9 akan melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu ya nanti pada 7-9 Desember akan datang," katanya, Sabtu (7/12/2024). (aha/muu)
Load more