Pelaku dijerat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf B atau pasal 6 huruf A UU RI No.12 Tahun 2022, atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada adik-adik mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang yang jauh dari orang tua agar memilih tempat kos yang sehat, kalau bisa cari kos putri agar bisa terpantau oleh teman kos, dan lebih daripada itu jika terjadi sesuatu yang mendesak agar berteriak sekencangnya, sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan," pungkasnya. (aag)
Load more