Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon melakukan penggeledahan hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan belasan handphone di hunian atau blok WBP.
Belasan ponsel hasil sitaan dari warga binaan tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Hal ini sebagai wujud nyata, aksi dalam mewujudkan zero HP di dalam Lapas, kami tegaskan bahwa narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Adapun larangan itu diatur dalam Pasal 4 huruf J Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada narapidana yang melanggar aturan tersebut adalah penjatuhan sanksi tingkat ringan hingga berat, yakni penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari dan penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Load more