Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengaku siap untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya menyebut, bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan tim hukum serta sejumlah dokumen, termasuk formulir C6 yang kerap dipermasalahkan salah satu kubu paslon.
"Persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum juga sudah menyiapkan ya, sebelum hari pemungutan suara," ucapnya, dikutip Minggu (8/12/2024).
"Kami sudah siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk tadi dokumen C6 yang terdistribusi, foto-fotonya," sambungnya.
Di sisi lain Dody menuturkan, bahwa hari ini KPU Jakarta akan menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.
Penetapan ini akan dilakukan setelah sebelumnya KPU mengesahkan hasil perolehan suara di 6 Kota dan Kabupaten yang ada di Jakarta.
"Akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman," tuturnya.
Load more