Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengaku siap untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya menyebut, bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan tim hukum serta sejumlah dokumen, termasuk formulir C6 yang kerap dipermasalahkan salah satu kubu paslon.
"Persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum juga sudah menyiapkan ya, sebelum hari pemungutan suara," ucapnya, dikutip Minggu (8/12/2024).
"Kami sudah siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk tadi dokumen C6 yang terdistribusi, foto-fotonya," sambungnya.
Di sisi lain Dody menuturkan, bahwa hari ini KPU Jakarta akan menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.
Penetapan ini akan dilakukan setelah sebelumnya KPU mengesahkan hasil perolehan suara di 6 Kota dan Kabupaten yang ada di Jakarta.
"Akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman," tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah penetepan tersebut, seluruh pasangan calon atau paslon dapat mengajukan gugatan atau sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka sejak itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra sekaligus Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menegaskan akan bawa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini lantaran bahwa pihaknya menemukan banyaknya kejanggalan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Salah satunya soal banyak C6 yang tak terdistribusi dengan baik.
"Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Maulana Bungaran, Sabtu (7/12/2024).
Ia pun membeberkan beberapa temuan soal C6 di sejumlah daerah di Jakarta diantaranya, Jakarta Pusat 24 kasus, Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, Jakarta Selatan 9 kasus dengan total 167 kasus.
Oleh sebab itu, kata Maulana, Berdasarkan putusan MK NOMOR 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU.
Disisi lain, Maulana juga mengungkapkan, bahwa lebih dari 80 laporan yang dilakukan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya.
Adapun persoalan tersebut yakni mengenai DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT.
"Seluruh kejadian-kejadian yang kami ungkapkan tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada di Jakarta tidak baik-baik saja. Mutu perangkapkuh standar. KPU dan Bawaslu dalam hal ini tidak profesional," pungkasnya. (aha/ree)
Load more