Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta hari ini akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, KPU Jakarta Juga telah mengesahkan perolehan suara di enam Kota dan Kabupaten di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Usai penetapan hasil perolehan suara, seluruh pasangan calon (Paslon) diberikan kesempatan untuk mengajukan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, bahwa seluruh paslon dapat melayangkan gugatan ke MK sejak hari Senin besok atau 3 hari pasca ditetapkannya hasil suara Pilkada Jakarta 2024.
"Betul Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya, tiga hari kerja," ucap Dody kepada awak media dikutip Minggu.
Ia menjelaskan, selanjutnya MK akan mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK jika seandainya ada kubu paslon tertentu yang tak terima dengan perolehan akhir suara.
Namun sambungnya, jika memang tidak ada sengketa Pilkada 2024, maka KPU segera mengumumkan secara langsung apakah Pilgub Jakarta akan berlangsung satu putaran atau mungkin 2 putaran.
Load more