"Jadwal sengketa itu akan dikeluarkan tanggal 19 sampai 20 Desember. Maka paling lama 3 hari, kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan Gubernur dan Wakil terpilih atau Gubernur dan Wakil Gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada 2 putaran," tandasnya.
Di sisi lain, Dody mengungkapkan, pihaknya siap untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut, KPU telah mempersiapkan tim hukum serta sejumlah dokumen, termasuk formulir C6 yang kerap dipermasalahkan salah satu kubu paslon.
"Persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum juga sudah menyiapkan ya, sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.
Adapun berdasarkan hasil penghitungan atau pengesehahan suara yang dilakukan KPU Jakarta, pasangan Pramono Anung-Rano Karno mampu unggul di 6 Kabupaten atau Kota. Berikut jumlah suaranya.
Kabupaten Kepulauan Seribu
Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)
Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara)
Suara sah: 14.687
Suara tidak sah: 474
Total: 15.161
DPT: 20.908
Load more