Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta hari ini akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, KPU Jakarta Juga telah mengesahkan perolehan suara di enam Kota dan Kabupaten di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Usai penetapan hasil perolehan suara, seluruh pasangan calon (Paslon) diberikan kesempatan untuk mengajukan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, bahwa seluruh paslon dapat melayangkan gugatan ke MK sejak hari Senin besok atau 3 hari pasca ditetapkannya hasil suara Pilkada Jakarta 2024.
"Betul Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya, tiga hari kerja," ucap Dody kepada awak media dikutip Minggu.
Ia menjelaskan, selanjutnya MK akan mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK jika seandainya ada kubu paslon tertentu yang tak terima dengan perolehan akhir suara.
Namun sambungnya, jika memang tidak ada sengketa Pilkada 2024, maka KPU segera mengumumkan secara langsung apakah Pilgub Jakarta akan berlangsung satu putaran atau mungkin 2 putaran.
"Jadwal sengketa itu akan dikeluarkan tanggal 19 sampai 20 Desember. Maka paling lama 3 hari, kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan Gubernur dan Wakil terpilih atau Gubernur dan Wakil Gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada 2 putaran," tandasnya.
Di sisi lain, Dody mengungkapkan, pihaknya siap untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut, KPU telah mempersiapkan tim hukum serta sejumlah dokumen, termasuk formulir C6 yang kerap dipermasalahkan salah satu kubu paslon.
"Persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum juga sudah menyiapkan ya, sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.
Adapun berdasarkan hasil penghitungan atau pengesehahan suara yang dilakukan KPU Jakarta, pasangan Pramono Anung-Rano Karno mampu unggul di 6 Kabupaten atau Kota. Berikut jumlah suaranya.
Kabupaten Kepulauan Seribu
Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)
Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara)
Suara sah: 14.687
Suara tidak sah: 474
Total: 15.161
DPT: 20.908
Kota Jakarta Barat
Ridwan Kamil-Suswono (386.880 suara)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (109.457 suara)
Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (500.738 suara)
Suara sah: 997.075
Suara tidak sah: 71.927
Total: 1.069.002
DPT: 1.909.774
Kota Jakarta Pusat
Ridwan Kamil-Suswono (152.235 suara)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (44.865 suara)
Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (220.372 suara)
Suara sah: 417.472
Suara tidak sah: 38.077
Total: 455.549
DPT: 813.721
Kota Jakarta Selatan
Ridwan Kamil-Suswono (375.391 suara)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (90.294 suara)
Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (491.017 suara)
Suara sah: 956.702
Suara tidak sah: 89.778
Total: 1.046.480
DPT: 1.748.961
Kota Jakarta Timur
Ridwan Kamil-Suswono (535.613 suara)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (136.935 suara)
Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (635.170 suara)
Suara sah: 1.307.718
Suara tidak sah: 118.116
Total: 1.425.834
DPT: 2.374.828
Kota Jakarta Utara
Ridwan Kamil-Suswono (261.463 suara)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (77.026 suara)
Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (328.486 suara)
Suara sah: 666.975
Suara tidak sah: 45.392
Total: 712.367
DPT: 1.345.815. (aha/iwh)
Load more