Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengesahkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Dalam perolehan hasil keseluruhan dari enam Kabupaten atau Kota, pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara tertinggi.
Pasangan tersebut meraih sebanyak 2.183.239 suara. Sementara nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono meraup sebanyak 1.718.160 suara.
Dan terakhir pasangan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan jumlah suara 459.230.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah," ucap Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata saat mengesahkan hasil suara di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya pada Sabtu (7/12/2024) di lokasi yang sama, KPU Jakarta mengesahkan peroleh suara di enam Kabupaten dan Kota.
Dalam rinciannya, dalam perolehan suara di Kabupaten Kepulauan Seribu, pasangan Pramono-Rano meraih 7.456 suara, disusul Ridwan Kamil-Suswono 6.578 suara, dan Dharma-Kun 653 suara.
Untuk wilayah Kota Jakarta Barat, Pramono-Rano meraih 500.738 suara, Ridwan-Suswono 386.880 suara, Dharma-Kun 109.457 suara.
Di Kota Jakarta Pusat, Pramono-Rano mendapatkan 220.372 suara, Ridwan-Suswono 152.235 suara, Dharma-Kun 44.865 suara.
Selanjutnya di Kota Jakarta Selatan Pramono Anung-Rano Karno 491.017 suara, Ridwan Kamil-Suswono 375.391 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 80.294 suara.
Kota Jakarta Timur, Pramono Anung-Rano Karno 635.170 suara, Ridwan Kamil-Suswono 535.613 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara.
Kota Jakarta Utara, Pramono Anung-Rano Karno 328.486 suara, Ridwan Kamil-Suswono 261.463 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 77.026 suara.
Di sisi lain, Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, bahwa seluruh paslon dapat melayangkan gugatan ke MK sejak hari Senin besok atau 3 hari pasca ditetapkannya hasil suara Pilkada Jakarta 2024.
"Betul Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya, tiga hari kerja," ucap Dody kepada awak media, Sabtu (7/12/2024).
Ia menjelaskan, selanjutnya MK akan mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK jika seandainya ada kubu paslon tertentu yang tak terima dengan perolehan akhir suara.
Namun sambungnya, jika memang tidak ada sengketa Pilkada 2024, maka KPU segera mengumumkan secara langsung apakah Pilgub Jakarta akan berlangsung satu putaran atau mungkin 2 putaran.
"Jadwal sengketa itu akan dikeluarkan tanggal 19 sampai 20 Desember. Maka paling lama 3 hari, kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan Gubernur dan Wakil terpilih atau Gubernur dan Wakil Gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada 2 putaran," tandasnya. (aha/iwh)
Load more