Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta hari ini melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jakarta 2024.
Rapat pleno yang digelar di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat itu dihadiri oleh ketua dan jajaran KPU Jakarta serta seluruh saksi pasangan calon Ridwan-Suswono (01), Dharma-Kun (02) dan Pramono-Rano (03).
Dalam rapat itu, Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata membacakan perolehan hasil suara yang didapatkan masing-masing calon.
Yang mana, Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara. Sementara nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono meraup sebanyak 1.718.160 suara dan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan jumlah suara 459.230.
Sebelum disahkan, pasangan Wahyu sempat menanyakan kepada seluruh saksi paslon terkait dengan kecocokan data yang telah dibacakan tersebut.
"Sebelum saya sahkan, saya minta pendapatnya dari pasangan nomor 0,02 dan 03, terutama apakah ada ketidakcocokan data yang disampaikan?. Sudah cocok?," tanya Wahyu.
"Sudah cocok," ucap saksi nomor 01
"Nomor dua apakah sudah cocok?," tanya Ketua KPU Jakarta kembali.
"Sudah," jawab saksi 02.
"Nomor tiga sudah cocok?," tanya Wahyu ke saksi 03.
"Sudah cocok," jawab saksi 03.
"Bawaslu? Sebelum saya sahkan apakah ada kejadian khusus yang perlu disampaikan?," tanya Wahyu ke Bawaslu.
Namun, belum mendapatkan jawaban dari Bawaslu, saksi pasangan Ridwan-Suswono (RIDO) menyampaikan keberatan. Ia pun menerangkan soal banyaknya kejadian atau permasalahan pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November lalu.
Dimana, saksi 01 membeberkan soal insiden pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan Pamsung di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Ia juga meceritakan pendistribudian C6 atau formulir pemberitahuan yang dirasa tidak terdistribusi dengan baik, sehingga pemilih dalam Pilkada Jakarta menjadi rendah.
Selain itu, saksi 01 juga merasa keberatan karena banyak laporan kasus atau permasalahan yang tidak direspon oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Akan tetapi sampai hari ini, diputuskan ini, tidak ada satupun laporan kami yang memiliki hasil akhir seperti apa, apa kemudian rekomendasinya itu tidak dilanjutkan, atau dilanjutkan, atau ada pelanggaran atau sebagainya," ucap saksi.
"Kami sudah mendatangi pula terhadap laporan tersebut baik pada Panwaslu Kota maupun Bawaslu Provinsi, akan tetapi sampai detik ini, kami melihat ada unsur-unsur yang disengaja, untuk agar tidak terjadinya PSU," sambungnya.
Denganya rentetan permasalah tersebut, pihak RIDO pun akan mengajukan sengketa hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu, saksi 03 pun merespon pernyataan 01, namun disitu pula momen saksi RIDO meminta untuk meninggalkan rapat atau walk out.
"Izin Ketua, kami mundur dari sidang," ucap ujar saksi 01.
Selanjutnya, momen lain pun terjadi kala saksi 02 secara tegas enggan mendatangi berita acara hasil daripada perolehan suara Pilgub Jakarta 2024.
"Kami tidak akan mendatangani izin ketua," ucap saksi 02.
Meski pihak 01 dan 02 tak ingin mendatangani berita acara, Ketua KPU Jakarta pun tetap mengesahkan hasil resmi perolehan suara Pilgub Jakarta.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah," ucap Wahyu. (aha/muu)
Load more