Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta beberkan alasan tak lakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Diketahui, pada hari pemungutan suara tanggal 27 November lalu, terdapat insiden pencoblosan surat suara yang terjadi di TPS 28 wilayah Pinang Ranti.
Kasus ini menyangkut soal Ketua KPPS dan seorang petugas terbukti mencoblos belasan surat suara untuk pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno.
Menyikapi hal itu, anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menyebut bahwa kejadian itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU.
Sebab, surat suara tersebut hanya tercoblos dan belum masuk kedalam kotak suara, sehingga suara itu dianggap tidak sah.
"Pencoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS, sehingga tidak sampai masuk ke kotak suara, sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan ulang," katanya kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Ia juga menambahkan, seluruh kejadian-kejadian yang terjadi pada saat Pilkada 2024 telah diserahkan kepada pihak Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.
Load more