Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) mengkritisi realisasi wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Beranjak dari permasalahan tersebut, Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait turut menyorot adanya anggapan Peradi yang disebut sebagai wadah tunggal bagi advokat-advokat di Indonesia.
"Wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, maupun memastikan mekanisme pengawasan terpusat terhadap perilaku advokat," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Roy menuturkan pernyataan itu disampaikannya dengan dasar rekam jejak yang didapat oleh kubunya.
Menurutnya realitas menunjukkan bahwa Peradi baru diaktekan pada September 2005 hingga status sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh pihaknya.
Pasalnya, kata Roy perintah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat.
Sedangkan, ia mendapati Peradi baru diaktekan pada bulan September 2005 hingga status sebagai wadah tunggal advokasi dinilai inkonstitusional.
Load more