"Maka hal ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya. Merdeka," ungkapnya.
Tak hanya itu, Roy menyebut gagasan melahirkan wadah tunggal organisasi advokat terbilang gagal total.
"Selama ini bila ada penyimpangan dengan kelaliman dan kezaliman terhadap Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang melawannya Advokat Ropaun Rambe alhamdulillah berhasil, kemudian berdirilah organisasi advokat seperti jamur di musim hujan. Apakah ada (organisasi) advokat lainnya," kata Roy.
"Update terakhir Peradi saja konon sudah pecah jadi sekitar 20 organisasi advokat. Apakah singel bar (satu organisasi) advokat ? Pakai akal sehat dan pikiran yang waras," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Propindo, Heikal Safar menyampaikan hal yang sama berupa anggapan Peradi sebagai wadah tunggal advokasi di Indonesia dinilai sebagai inkontitusional.
"Semoga hal ini menjadi perhatian khusus Bapak Presiden Republik Indonesia," katanya. (raa)
Load more