"Seberapa kuat itu, ada orang yang bisa bertanggungjawab kalau melakukan. Jadi gini lah, kalau antara orang disabilitas dengan tidak disabilitas kan beda. Kan dalam batas-batas tertentu hukum akan mengabaikan," jelas Nahar.
Kata Nahar, jika seseorang mengalami gangguan jiwa, mental dan fisik maka tidak akan diproses pidananya.
"Tidak akan memproses orang yang tidak sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya. Misalnya, karena ada gangguan jiwaan, ada masalah kejiwaan," katanya.
Oleh karenanya, Nahar menuturkan saat ini tim pendamping psikologi MAS tengah bekerja mendalami kondisi mental, psikis dan kejiwaan yang dialami oleh MAS.
"Tapi persoalannya seberapa kuat dia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nah, ini yang sedang digali melalui proses pemeriksaan kemarin hasil BAP dan nanti hasil dari pendalaman para pendamping psikologi," pungkasnya. (rpi/nsi)
Load more