Aksi tersebut dilakukan usai saksi membacakan soal adanya permasalahan-permasalahan pada saat Pilkada Jakarta.
Namun, hal tersebut direspons oleh saksi paslon sehingga sempat menimbulkan kegaduhan dan akhirnya saksi paslon 01 memilih untuk meninggalkan rapat terlebih dahulu.
"Izin ketua kami mundur dari sidang," ucap ujar saksi 01.
Selain aksi walk out yang dilakukan saksi paslon 01, dalam rapat itu, saksi paslon 02 tidak ingin menandatangani berita acara hasil perolehan suara Pilgub Jakarta.
"Kami tidak akan menandatangani izin ketua," ucap saksi 02.
Meski pihak 01 dan 02 tak ingin menandatangani berita acara, Ketua KPU Jakarta pun tetap mengesahkan hasil resmi perolehan suara Pilgub Jakarta.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024 saya nyatakan sah," ucap Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata.
Load more