Oleh karena itu, Yandri meminta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama fokus pada tugas dan fungsinya dibanding sibuk melakukan transaksi yang tidak semestinya.
Namun, hal ini tidak hanya terbatas pada pejabat di lingkungan Kemendes PDT namun juga pada level pendamping desa.
Yandri memastikan posisi pendamping desa diduduki orang-orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dievaluasi tanpa ada transaksi sehingga terbuka untuk siapa saja.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” ucap Yandri.
Dalam rapat yang dihadiri Wamendes Ahmad Riza Patria serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama tersebut, Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan.
Ia ingin setiap unit kerja melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik.
"Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan," ujarnya. (rpi/nsi)
Load more