Ia menegaskan, meskipun MAS masih di bawah umur namun proses hukum harus tetap berjalan
"Kalau dia cakap menurut hukum, itu tetap diproses. Dia sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Nahar, Senin (9/12/2024).
Nahar menuturkan, Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap siswa kelas 1 SMA itu didampingi oleh psikolog.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah MAS cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menurutnya, kasus anak bunuh ayah dan nenek ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Jika hasil pemeriksan menunjukkan remaja 14 tahun itu tidak punya keterbatasan mental dan intelektual, maka ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun.
"Sepuluh tahun (hukuman) untuk luka berat, 15 tahun (hukuman) yang sampai meninggal. Ada di Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Load more