Ade mengatakan, pemberkasan dilakukan selama maksimal 15 hari setelah kejadian.
Setelahnya, proses hukum kasus ini yakni polisi perlu mengirimkan pemberkasan tersebut ke Kejaksaan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk keluarga, sekolah, dan pelaku serta korban.
"Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," kata dia lagi.
Adapun saat ini MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus anak bunuh ayah dan nenek, sekaligus melukai ibunya.
Remaja 14 tahun itu, kata Ade, ditempatkan di rumah aman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyebutkan bahwa remaja itu di samping menjalani pemeriksaan juga mendapatkan rehabilitasi sosial.
Load more