Muliani Sulya Fajarianti melanjutkan pembahasan lainnya antara lain berkaitan mengenai Pasal 4 Rancangan Peraturan Pemerintah berbeda dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian, berkaitan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Selain itu berkaitan dengan mekanisme hibah uang (KPPN) ataupun hibah barang (DJKN), menteri keuangan sudah tau tanpa perlu disampaikan laporan hibah oleh pemerintah daerah karena semua teregister. Namun untuk pelaporan kepada Menteri dalam rangka evaluasi dapat dimungkinkan, dan kepada Kementerian Keuangan agar dapat dipertimbangkan untuk kompensasi dana perimbangan lainnya,” tuturnya.(lkf)
Load more