Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pelecehan seksual terjadi di Malang, Jawa Timur di sebuah panti asuhan dilakukan oleh anak pemilik panti tersebut.
Polres Malang mengungkapkan dugaan kasus pencabulan itu terjadi pada seorang remaja berusia 16 tahun di panti asuhan. Adapun inisial pelaku adalah MAA (21).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana mengungkapkan pencabulan dilakukan kepada korban selama satu tahun terakhir.
"Dia melakukan aksi itu beberapa kali kepada korban," ujar Erlehana, Senin (9/12/2024).
Pencabulan juga dilakukan di beberapa tempat di panti asuhan itu, seperti di aula dan kamar korban.
Menurut Erlehana, pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa agar bisa mencabuli remaja tersebut.
"Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anak pemilik panti asuhan, pelaku membujuk rayu korban," tuturnya.
Aksi bejat anak pemilik panti asuhan tersebut akhirnya tercium oleh beberapa teman korban dan salah satu guru.
Load more