Guru itulah yang pada akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada November 2024 lalu.
Usai menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang memeriksa tujuh orang saksi, sekaligus melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia.
Tak hanya itu, ternyata pelaku juga mencabuli kakak korban yang adalah penyandang disabilitas.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun hukuman atas ancaman pasal tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun. (ant/iwh)
Load more