Jakarta, tvOnenews.com – Pelaku kasus polisi tembak polisi yakni Dadang Iskandar telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KEEP).
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan tersebut usai didapati melakukan perbuatan keji berupa menembak mati rekannya yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar yang kini berpangkat Kompol (Anumerta)
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho dikutip Selasa (10/12/2024).
Di sisi lain, keluarga korban mengaku kecewa dengan sikap Polri yang dinilai tak transaparan dalam pengungkapan kasus peristiwa kematian Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.
“Dari polri melakukan PTDH Dadang Iskandar pelaku penembakan itupun keluarga korban tidak mengetahui,” kata Kuasa hukum keluarga korban, Deny Adi Pratama saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Load more