Jakarta, tvOnenews.com – Pelaku kasus polisi tembak polisi yakni Dadang Iskandar telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KEEP).
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan tersebut usai didapati melakukan perbuatan keji berupa menembak mati rekannya yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar yang kini berpangkat Kompol (Anumerta)
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho dikutip Selasa (10/12/2024).
Di sisi lain, keluarga korban mengaku kecewa dengan sikap Polri yang dinilai tak transaparan dalam pengungkapan kasus peristiwa kematian Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.
“Dari polri melakukan PTDH Dadang Iskandar pelaku penembakan itupun keluarga korban tidak mengetahui,” kata Kuasa hukum keluarga korban, Deny Adi Pratama saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Deny mengatakan kekecewaan keluarga terhadap langkah Polri dalam mengusut kasau tersebut tak lagi dapat dibendung.
Pasalnya, sejak kasus tersebut bergulir memasuki tahap penyidikan pihak keluarga tak sama sekali mendapati informasi oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar) tak terkecuali saat sidang etik yang dilakukan Mabes Polri terhadap pelaku.
“Jadi memang sejak peristiwa penembakan tersebut kemudian khususnya Polda Sumbar menindak lanjuti kejadian tersebut hingga saat ini pihak keluarga secara resmi tidak diberi informasi terkait proses yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Deny mengaku pihak keluarga tak sama sekali dihubungi oleh kepolisian terkait perkembangan kasus yang menewaskan Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.
Bahkan, pihak keluarga hanya mendapati informasi perkembangan kasus termasuk sanksi PTDH terhadap pelaku melalui pemberitaan media.
“Jadi memang dari awal sampai saat ini keluarga korban hanya mendapatkan informasi dari media pemberitaan yang beredar. Akhirnya keluarga korban memberi kuasa kepada saya untuk menindaklanjuti, memperjuangkan hak-hak keluarga korban salah satunya mendapatkan informasi proses hukum yang berjalan,” katanya.
Peristiwa polisi tembak polisi yang melibatkan dua anggota Polres Solok Selatan kala itu yakni Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar dengan Kasat Reskrim, AKP Riyanto Ulil Anshar terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekira pukul 00:43 WIB.
Adapun lokasi kejadiannya, yakni di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kronologi insiden polisi tembak polisi bermula dari Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C.
Saat menuju Polres, korban mendapat telepon dari pelaku terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah ditangkap oleh personel Ssat Reskrim.
Saat Sat Reskrim Polres Solok Selatan melakukan pemeriksaan pelaku tambang ilegal, terdengar bunyi tembakan dari halam parkri yang didapati kondisi korban bersimbah darah.
Bersamaan dengan itu, personel pun melihat mobil yang dikendarai pelaku meninggalkan lokasi persitiwa.
Didapati korban tewas dengan dua luka tembakan dibagian kepala yakni pelipis sebelah kanan dan pipi kanan.
Pelaku didapati melakukan tembakan menggunakan senjata api pendek jenis pistol HS 260139.
Diketahui motif dari peristiwa ini adalah diduga adanya rasa tidak senang pelaku dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan terakit tambang illegal galian C itu. (raa)
Load more