Ade mengatakan hingga saat ini pihaknya sedang meminta keterangan kepada saksi kunci terkait kasus penganiayaan tersebut. Salah satunya adalah ibu MAS.
"Pada hari ini saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan," tambahnya.
Ke depannya Polres Metro Jakarta Selatan berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait peristiwa Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal dalam kasus pidana pembunuhan dan penganiayaan itu. (ant/nsi)
Load more