Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif sepakat mendorong ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam hal acara Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Maurits menyatakan Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan.
Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Upaya ini juga merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan salah satu program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” kata Maurits.
Dia menambhkan Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pengembangan ekonomi kreatif di daerah akan memberikan dampak positif, di antaranya bisa menambah pendapatan Asli daerah (PAD), menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membuka lapangan kerja bagi anak muda, hingga mendukung kondisi keamanan daerah,” tutur Maurits.
Oleh karenanya, untuk mengakselerasi pencapaian target Asta Cita tersebut Maurits mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif telah memutuskan pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang ekonomi kreatif.
Pedoman tersebut antara lain berkaitan dengan menetapkan Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian, meliputi nomenklatur organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan dan indikator serta target kinerja (output/outcome).
Pedoman tersebut merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugasnya diutamakan untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang merupakan keterhubungan sistem dalam mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif.(lkf)
Load more