Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan judi online, kali ini sindikat yang mengoperasikan situs Akurasi4D.
Rovan menyebut, pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah. Mereka adalah RP, R, API, RPN, dan A.
Lebih lanjut, Rovan membeberkan peran dari kelima pelaku tersebut.
"Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A Melakukan promosi web judi di Facebook," ungkap Rovan, Selasa (10/12).
Rovan menjelaskan, pengungkapan bermula ketika patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.
"Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal," kata Rovan.
Mendapati hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
"Tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.
"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi," tegas Rovan.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (rpi/dpi)
Load more