Pius mengecam adanya tindakan intimidasi karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Restorasi justice.
Adapun, poin-poin dalam surat kesepakatan juga disebut Pius tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dia juga meminta kepolisian mengabaikan dan memastikan kasus ini akan tetap berjalan karena akan menambah pidana baru yang dilakukan oleh tersangka penipuan.
"Bahwa kesepakatan ilegal atau perdamaian tipu-tipu, yang direkayasa oleh Markus (pengacara tersangka), jauh dari keadilan dan berpotensi menciptakan persoalan yang tidak pernah selesai dan pidana Baru, dikarenakan jauh dari keadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Rati selaku korban dari tersangka Lukman Jaya. Rati dan suaminya yang bekerja sebagai tukang ayam potong mengaku ditipu oleh Lukman Jaya dengan cara menawarkan gadaian tujuh rumah kontrakan.
"Berawal ketua RW memaksa dan mengiming-imingi hendak menggadai kontrakan, yang berlokasi di kampung Klingkit, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Rati.
Rati dan suami sempat menolak untuk meminjamkan, namun Lukman terus merayu yang akhirnya membuat.
Load more