Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Hukum Robert Indarto Handika Honggowongso menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum 14 tahun terhadap kliennya dinilai sangat berlebihan.
Sebab, kala itu PT Timah bekerja sama dengan 5 smelter pada tahun 2018 lalu sudah berstatus sebagai swasta nasional, jadi bukan BUMN hingga tidak ada kerugian keuangan negara sama sekali dalam kerja sama tersebut.
Terlebih dalam tiga tahun kerja sama dengan 5 smelter tersebut PT Timah mendapat pemasukan Rp16,7 triliun dari penjualan balok timah sebanyak 63,7 ribu ton yang dihasilkan 5 smelter, sedang ongkos yang dikeluarkan PT Timah terkait kerjasama dengan 5 semelter itu Rp14,2 triliun, bayar pajak dan royality ke negara Rp1.2 triliun
Dengan begitu, PT Timah masih untung sekitar Rp1,1 triliun, dengan perhitungan itu di mana kerugiannya.
"PT Timah statusnya sudah swasta nasional, bukan lagi BUMN pada 2018. Jadi tidak ada kerugian keungan negara," ujar Robert dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Handika juga menanggapi soal beban uang pengganti Robet Indarto Rp1,9 triliun yang disebutkan dalam persidangan.
Load more