Dia menilai, beban tersebut juga dianggap salah kaprah dan melanggar pasal 18 UU Tipikor.
"Dari Rp1,9 triliun itu Rp1,6 triliun digunakan membayar biji timah ke para penambang yang ditunjuk PT Timah, yang mengelola bukan robert indarto," jelas dia.
"Lalu timah nya disetorkan ke PT Timah sebanyak 16,7 ribu ton. Itu nyata dan tidak fiktif. Jadi uang itu sebenarnya tidak dinikmati oleh Robert Indarto," sambungnya.
Handika juga mengungkapkan, senilai Rp300 miliar digunakan PT SBS untuk biaya pengolahan biji timah sebanyak 16,7 ribu to milik PT Timah, membayar CSR yang dikelola Harvey Moeis Rp64 miliar.
"Lalu uang lebihnya itu digunakan untuk keperluan perusahaan. Adapun hasil pengelolaan oleh pt sbs sebanyak 9,2 ribu ton balok timah sudah diserahkan ke PT Timah, jadi di mana ruginya PT Timah,“ terangnya.
Handika juga protes karena perusahaan kliennya yaitu pt sbs dibebani dengan biaya kerusakan lingkungan Rp23 triliun, padahal kliennya tidak melakukan penambangan timah dimanapun
"Itu harusnya dibebankan kepada mitra tambang, masyarakat dan PT Timah yang aktif melakukan penambangan. Aturannya kan seperti itu," tuturnya.(hmd/lkf)
Load more