Beruntung saat ini kasus tersebut telah dapat diterima laporannya oleh Polda Lampung.
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan ancaman jeratan Pasal 76D UU 35/2014 juncto Pasal 82 tentang Kejatahan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016. (raa)
Load more