Negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand juga ingin menjadi pusat halal dunia.
Kemudian tantangan di dalam negeri muncul karena beberapa waktu lalu ada berita tentang tuak dan bir yang mendapatkan sertifikasi halal.
“Kondisi itu adalah kecerobohan. Itu salah, nama produk yang istilahnya tersebut bertentangan dengan syariat, mengandung unsur keharaman, bagaimana bisa dikatakan halal?,” ujarnya.
Fikri menuturkan BPJPH harus terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
“Hal ini lantaran penduduk mayoritas di Indonesia beragama Islam yang mewajibkan sesuatu yang digunakan atau dikonsumsi adalah halal,” kata dia.
“Sertifikat halal ini melibatkan tiga lembaga, yakni BPJPH, LPPOM MUI dan MUI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal,” tandas Fikri. (saa/nsi)
Load more