Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR).
KPK menjadwalkan ulang HGR untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Awalnya pemeriksaan terhadap Hevearita dijadwalkan pada Selasa (10/12).
Akan tetapi, Hevearita mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
"Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (11/12).
Tessa mengatakan penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya terkait perkara yang sama. Namun, kata dia, ketiganya juga mengajukan penjadwalan ulang.
Ketiga orang tersebut antara lain Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder 777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Dalam perkara tersebut KPK menetapkan Hevearita sebagai tersangka.
Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, maka identitas serta konstruksi perkara tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung. (ant/nsi)
Load more