Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban klinik kecantikan abal-abal milik Ria Agustina bernama Ria Beauty.
Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ria Beauty harap melaporkan diri ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, tepatnya di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum).
"Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban, Ria Beauty, boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Krimum Polda Metro," ucap Syarifah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2024).
Syarifah menjelaskan, masyarakat yang hendak melapor diharapkan membawa sejumlah dokumen pendukung yang dapat membuktikan kebenarannya menjadi korban.
"Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment," tutur Syarifah.
Syarifah menegaskan, tidak akan melayani siapapun yang melapor dengan hanya mengaku-ngaku tanpa membawa dokumen pelengkap.
"Enggak bisa dong. Kita kan harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa kan," beber Syarifah.
Load more