Kehebohan ini sampai ke telinga Sutradara Joko Anwar, yang kemudian memberikan tanggapan tegas.
Ia mengingatkan bahwa merekam film saat diputar di bioskop, meskipun hanya beberapa detik, adalah tindakan melanggar hukum.
“Merekam layar ketika film sedang ditayangkan, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum, ya, teman-teman,” tegas Joko Anwar.
Ia juga menyebutkan dasar hukumnya, mengutip UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) dan UU ITE Pasal 32 ayat (1).
Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Sebagai bentuk apresiasi, Joko Anwar mengundang pria yang merekam video viral itu untuk hadir di gala premier film terbarunya.
“Salut buat mas-masnya yang tegas tapi tetap tenang. Kalau baca ini, DM aku, ya. Aku undang ke gala premier Pengepungan di Bukit Duri tahun depan. We'll be honored,” tulisnya.
Load more