Jakarta, tvOnenews.com – Hingga Rabu (11/12) sore, tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, hari ini adalah batas waktu terakhir untuk mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan.
Muslim Jaya Butar Butar, Ketua Tim Hukum pasangan RIDO, menyatakan bahwa timnya masih menunggu arahan dari pimpinan tim pemenangan untuk melanjutkan proses tersebut.
“Masih ada waktu, masih panjang,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu sore.
Muslim menjelaskan bahwa sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, paslon memiliki waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Intinya tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal, tinggal menunggu arahan pimpinan tim pemenangan. Mohon doanya, semoga lancar. Jika tidak ada arang melintang, bisa didaftarkan segera,” ujar Muslim.
Load more