Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kadis ESDM Babel periode 2015-2019, Suranto Wibowo.
Ia dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Suranto tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Sementara itu, vonis lebih ringan diberikan kepada Rusbani, yang pernah menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada Januari-Juli 2020.
Secara virtual, Hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sama seperti Suranto, Rusbani tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang melibatkan pejabat publik, khususnya dalam sektor pengelolaan sumber daya alam. (aag)
Load more