Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Fajar Kusuma Aji, pada sidang yang digelar Rabu (11/12/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim Fajar menyatakan bahwa Amir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Hakim Fajar dalam persidangan.
Tak hanya hukuman penjara, Amir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Namun bila aset yang disita dari Amir tidak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan kurungan selama satu tahun.
- Vonis untuk Dua Mantan Kadis Lainnya
Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kadis ESDM Babel periode 2015-2019, Suranto Wibowo.
Ia dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Suranto tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Sementara itu, vonis lebih ringan diberikan kepada Rusbani, yang pernah menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada Januari-Juli 2020.
Secara virtual, Hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sama seperti Suranto, Rusbani tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang melibatkan pejabat publik, khususnya dalam sektor pengelolaan sumber daya alam. (aag)
Load more