Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig, dijatuhi hukuman etik dan statusnya diubah menjadi tersangka.
Pada awalnya, pihak Polrestabes Semarang mengklaim bahwa penembakan terjadi saat Robig berusaha membubarkan tawuran, namun keterangan berbeda disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, yang menyatakan bahwa penembakan terjadi setelah Robig menunggu korban berputar balik, lalu menembaknya.
Bambang menekankan pentingnya evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, karena di awal kasus, Irwan memberikan keterangan yang mengaburkan fakta dengan menyebut korban sebagai bagian dari kelompok tawuran.
"Evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang harus dilakukan sesuai dengan Perkap Nomor 2/2022. Pimpinan dua tingkat ke atas harus diminta pertanggungjawaban dan diberikan sanksi tegas," tegas Bambang.
Dalam konteks ini, Bambang juga menyoroti bahwa Polri harus menggunakan momen ini untuk melakukan pembenahan serius, terutama dalam hal perilaku personel, transparansi, dan komunikasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya.
Sementara itu, desakan untuk mengevaluasi Kapolrestabes Semarang juga datang dari pihak keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Keluarga korban meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian, khususnya terkait narasi yang awalnya mengaburkan fakta peristiwa penembakan.
Load more