Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa Polri harus segera melakukan evaluasi menyeluruh pasca insiden penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.
Bambang juga menyoroti pentingnya konsistensi Polri dalam menegakkan aturan, terutama terkait dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pengawasan melekat di lingkungan Polri (Waskat).
Bambang mengingatkan bahwa evaluasi harus melibatkan pimpinan dua tingkat dari anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini, yakni Aipda Robig Zaenudin, yang kini telah dipecat dan menjadi tersangka.
Evaluasi ini harus menjadi tanggung jawab Mabes Polri, bukan hanya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Apalagi, diduga ada upaya untuk mengaburkan fakta dengan dalih penembakan terjadi saat upaya pembubaran tawuran.
"Tanggung jawab kepolisian itu ada di Kapolri, bukan hanya di Polda. Mabes Polri harus turun tangan dan mengevaluasi personel yang terlibat dalam upaya menyembunyikan fakta terkait penembakan Gamma," kata Bambang.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig, dijatuhi hukuman etik dan statusnya diubah menjadi tersangka.
Pada awalnya, pihak Polrestabes Semarang mengklaim bahwa penembakan terjadi saat Robig berusaha membubarkan tawuran, namun keterangan berbeda disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, yang menyatakan bahwa penembakan terjadi setelah Robig menunggu korban berputar balik, lalu menembaknya.
Bambang menekankan pentingnya evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, karena di awal kasus, Irwan memberikan keterangan yang mengaburkan fakta dengan menyebut korban sebagai bagian dari kelompok tawuran.
"Evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang harus dilakukan sesuai dengan Perkap Nomor 2/2022. Pimpinan dua tingkat ke atas harus diminta pertanggungjawaban dan diberikan sanksi tegas," tegas Bambang.
Dalam konteks ini, Bambang juga menyoroti bahwa Polri harus menggunakan momen ini untuk melakukan pembenahan serius, terutama dalam hal perilaku personel, transparansi, dan komunikasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya.
Sementara itu, desakan untuk mengevaluasi Kapolrestabes Semarang juga datang dari pihak keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Keluarga korban meminta pertanggungjawaban dari pihak kepolisian, khususnya terkait narasi yang awalnya mengaburkan fakta peristiwa penembakan.
Mereka mendesak agar Kapolrestabes dicopot agar penyidikan kasus ini dapat berjalan transparan tanpa ada intervensi.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin, menegaskan bahwa pencopotan Irwan sangat penting untuk memastikan proses penyelidikan tidak terhambat.
Dalam kasus pidana, Aipda Robig dihadapkan pada pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. (aag)
Load more