Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan resmi mendaftar gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan gugatan tersebut didasari temuan pihaknya terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah Tahun 2024.
“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” kata Ronny dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ronny menuturkan khusus pada perhelatan Pilkada Jawa Timur 2024 pihaknya mendapati dugaan hasil penghitungan suara yang nihil.
“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” katanya.
Tak hanya itu, PDI Perjuangan turut mendapati adanya perbedaan hasil jumlah surat suara yang tidak terpakai.
Pasalnya, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.
Load more