Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan resmi mendaftar gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan gugatan tersebut didasari temuan pihaknya terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah Tahun 2024.
“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” kata Ronny dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ronny menuturkan khusus pada perhelatan Pilkada Jawa Timur 2024 pihaknya mendapati dugaan hasil penghitungan suara yang nihil.
“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” katanya.
Tak hanya itu, PDI Perjuangan turut mendapati adanya perbedaan hasil jumlah surat suara yang tidak terpakai.
Pasalnya, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.
Sementara itu, PDI Perjuangan menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.
Diketahui bahwa PDI Perjuangan mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah.
Atas dasar dalil tersebut, PDI Perjuangan meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” katanya.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK.
Sementara itu, pasangan Pilkada Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.13 WIB. (ant/raa)
Load more