Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/3683/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2024.
Pihak gedung pun turut menyertakan bukti rekaman CCTV terkait aksi penyusupan DJS yang masuk melalui lift barang.
Sementara itu, kata Seto, pihak tenant yang berkonflik dengan DJS hingga kini masih membayarkan gaji dari ketiga petugas sekuriti yang telah berstatus tersangka tersebut.
"Kami juga membiayai keluarga mereka, jadi sekuriti ini tetap digaji full karena mereka ini menjalankan tugas perusahaan," pungkasnya. (raa)
Load more