Jakarta, tvOnenews.com - Tiga sekuriti berinsial WW, D, dan P yang bertugas di gedung perkantoran kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan tak menyangka jadi tersangka kasus penganiayaan oleh seorang pengacara.
Perwakilan manajemen gedung, Seto Nugroho mengatakan ketiga sekuriti itu ditetapkan jadi tersangka usai adanya laporan dugaan penganiaayan terhadap seorang pengacara berinsial DJS.
"Atas kejadian tersebut DJS akhirnya melaporkan tiga petugas sekuriti itu ke Polsek Setiabudi dengan bercerita seakan akan tiga orang petugas sekuriti telah mengeroyok dan menganiaya dia," kata Seto kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Seto menjelaskan awal mula kronologi tuduhan aksi penganiaayan itu yang berujung penetapan tersangka ketiga petugasa sekuriti gedung tersebut.
Peristiwa bermula dari peristiwa tabrakan yang melibatkan mobil milik klien DJS dengan seorang driver tenant gedung itu.
Alhasil, mobil yang dikemudikan oleh klien DJS mengalami rusak hingga menuntut ganti rugi.
DJS pun kemudian mendatangi gedung tempat dirver tersebut bekerja pada Oktober 2024 lalu.
Saat itu pula DJS lantas melayangkan somasi terkait peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil kliennya dengan driver tenant gedung tersebut.
Saat itu pula, pihak tenant berjanji bertanggungjawab kepada DJS dengan mengganti rugi hiaya perbaikan mobil disertai kwitansi pembayaran.
Namun, DJS justru enggan menururi pihak tenant dan memilih meminta ganti rugi secara tunai tanpa syarat kwitansi.
DJS pun lantas membuat gaduh hingga pihak tenant memilih melaporkan peristiwa itu kepada pengelola gedung.
"Tapi pengacara ini bersikap tidak baik dengan membuat kegaduhan sehingga dari pihak tenant merasa enggak nyaman," kata Seto.
Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024, DJS kembali mendatangi deung tersebut berniat menemui tenant yang dimaksud.
Namun, pihak tenant enggan menemuinya dan meminta DJS untuk mengirimkan bukti kwitansi perbaikan mobil dan akan membayarkan biaya ganti rugi via transfer bank.
Usai tak bertemu pihak tenant, DJS pun kembali datang keesokan harinya dengan cara menyusup melalui lift barang.
Menurut Seto, langkah itu dilakukan DJS usai dirinya diblokir melalui pintu lobi tamu dari gedung tersebut akibat perkara keributan yang sebelumnya terjadi.
"Karena di lobi sudah diblokir, dia lewat lift barang, tanpa mendaftar sesuai prosedur gedung kami. Pas naik ke tenant lalu pihak tenant tuh kaget. Kok masih bisa masuk. Akhirnya pihak tenant telepon ke kami, lalu kami kirim sekuriti ke atas untuk meminta DJS turun," ucap Seto.
Seto menjelaskan usai insiden itu DJS pun melaporkan dugaan penganiaayan yang dilakukan oleh tiga sekirit gedung tersebut.
Pasalnya, kata Seto, DJS berulang kali memberontak dan melakukan perlawanan sehingga petugas sekuriti terpaksa melakukan tugasnya berupa pengamanan.
Namun, kubu pengelola gedung merasa jika ketiga sekuriti itu hanya menjalankan tugasnya usai DJS didapai masuk dengan cara menyusup.
Lantas, Seto yang mewakili pihak gedung pun memilih melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/3683/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2024.
Pihak gedung pun turut menyertakan bukti rekaman CCTV terkait aksi penyusupan DJS yang masuk melalui lift barang.
Tak hanya itu, pihak gedung turut berharap proses hukum yang menimpa tiga tersangka itu dapat terselesaikan secara adil.(raa)
Load more