Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di lima lokasi wilayah Jakarta pada Kamis (12/12/2024).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Berikut lokasinya :
• Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
• Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
• Jakarta Utara di LTC Glodok;
• Jakarta Barat di Mall Citraland;
• Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang wajib dibawa untuk memperpanjang SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi.
Saat di lokasi layanan SIM Keliling pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(ant/ree)
Load more